Bagaimana Syarat Lulus SKD CASN 2019 Berdasarkan Peraturan Menpan RB Terbaru Nomor 24 Tahun 2019 ?
Bagaimana Syarat Lulus SKD CASN 2019 Berdasarkan Peraturan Menpan RB Terbaru Nomor 24 Tahun 2019 ?
Para pelamar CASN atau CPNS tahun 2019 yang berhasil lolos tes adminsitrasi harus mempersiapkan diri pada tahapan tes selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Agar berhasil lolos melewati tes SKD, para pelamar harus memenuhi nilah ambang batas (passing grade). Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CASN.
Menpan RB secara resmi telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang ambang batas atau passing grade kelulusan tes SKD CASN 2019. Peraturan terbaru dari Menpan RB tentang ambang batas kelulusan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CASN 2019 tersebut ditetapkan bersamaan dengan dibukanya pendaftaran CASN 2019 tanggal 11 Nopember 2019 kemarin. Adapun pendaftaran CASN 2019 tersebut dilaksanakan secara daring atau online melalui portal sscasn.bkn.go.id. Nilai ambang batas atau passing grade tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2019. Dalam pasal 1 Permenpan-RB Nomor 24 tahun 2019 disebutkan bahwa Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CASN 2019 berikut passing grade untuk tiap formasi:
Baca Lainnya :
- RANGKAIAN SELEKSI PENGADAAN CASN KOTA KEDIRI TAHUN ANGGARAN 2019 AKAN MENUJU TAHAP SELEKSI KEMAMPUAN0
- PENGUMUMAN JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KEMAMPUAN DASAR (SKD) CALON APARATUR SIPIL NEGARA KOTA KEDIRI 0
- PENGUMUMAM PENCETAKAN ULANG KARTU PESERTA0
- PENGUMUMAN HASIL SANGGAH CPNS KOTA KEDIRI TAHUN 20190
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGADAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA 0
1. Jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security)
· TKP (Tes Karakteristik Pribadi) skor minimal 126
· TIU (Tes Intelegensia Umum) skor minimal 80
· TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) skor minimal 65
2. Jalur disabilitas
· TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
· TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 70
· TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor
· Akumulasi skor minimal 260
3. Jalur putera-puteri Papua dan Papua Barat
· TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
· TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 60
· TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor
· Akumulasi skor minimal 260
4. Jalur diaspora dan cum laude
· TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
· TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 85
· TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) Tanpa minimum skor
· Akumulasi skor minimal 271
5. Dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter pendidikan klinis dan instruktur penerbangan
· TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
· TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 80
· TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor
· Akumulasi skor minimal 271
6. Rescuer, juru mudi, juru kapal, kelasi, nahkoda, dan pengamat gunung api
· TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
· TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 70
· TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor
· Akumulasi skor minimal 260
Total skor maksimal untuk setiap tes terdiri atas; TKP 175 poin, TIU 175 poin, TWK 150 dengan total skor 500 poin.
Sebagai perbandingan, rincian passing grade CASN berdasarkan Permen PANRB Nomor 37 Tahun 2018, yaitu:
1. Jalur Umum:
· TKP (Tes Karakteristik Pribadi) sebesar 143,
· TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 80,
· TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) sebesar 75.
2. Cumlaude dan Diaspora
· nilai kumulatif paling sedikit 298,
· dengan TIU (Tes Intelegensia Umum) terendah 85;
3. Penyandang disabilitas
· nilai kumulatif sebesar 260,
· dengan nilai TIU (Tes Intelegensia Umum) serendah-rendahnya 70;
4. Putra/putri Papua dan Papua Barat
· nilai kumulatif sebesar 260,
· dengan nilai TIU (Tes Intelegensia Umum) paling sedikit 60.
Pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) selanjutnya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), namun tidak semua Pelamar yang memenuhi Passing Grade SKD akan berlanjut ke tahap SKB karena dibatasi oleh kuota. Kuota Pelamar yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaitu tiga kali Formasi yang tersedia pada lingkungan Pemerintah Kota Kediri.
Nilai Ambang batas atau passing grade penerimaan CASN 2019 ini terbilang cukup ringan dibandingkan pada SKD penerimaan CASN tahun 2018 yang silam. Selengkapnya mengenai passing grade atau ambang batas kelulusan tes SKD CASN 2019 dapat Anda lihat lebih lengkapnya pada Peraturan Menpan RB Nomor 24 Tahun 2019.