CUTI
CUTI

By BKPSDM 24 Nov 2016, 09:45:30 WIB cpns

CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL

 

          CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu yang pelaksanaannya dapat ditunda dalam jangka waktu tertentu apabila kepentingan dinas mendesak.

Baca Lainnya :

Cuti Pegawai Negeri Sipil terdiri dari  :

 a.   CUTI  TAHUNAN

  • Pegawai Negeri Sipil termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 ( satu ) tahun berhak atas cuti tahunan, lamanya cuti tahunan 12 ( dua belas ) hari kerja dikurangi jumlah cuti bersama ( berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri  Negara Pendayagunaan  Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008, Nomor Kep. 115/MEN/VI/2008, dan Nomor SKB/06/M.PAN/6/2008 antara lain ditentukan bahwa pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dikmaksud pada dictum kesatu mengurangi hak cuti tahunan pegawai dan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi/lembaga/perusahaan ) dalam tahun yang sedang berjalan dan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3   ( tiga ) hari kerja.
  • Cuti yang akan dijalankan di tempat yang sulit perhubungannya  jangka waktu cuti paling lama 14 ( empat belas ) hari dikurangi jumlah cuti bersama dalam tahun sebelumnya dan tahun yang sedang berjalan.
  • Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun sebelumnya , dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 ( delapan belas ) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan dikurangi jumlah cuti bersama dalam tahun sebelumnya dan tahun yang sedang berjalan.
  • Cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 ( dua ) tahun berturut-turut atau lebih, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24     ( dua puluh empat ) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan , dikurangi jumlah cuti bersama dalam 2 ( dua ) tahun sebelumnya dan tahun yang sedang berjalan.
  • Cuti tahunan yang ditangguhkan  pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti paling  lama 1 ( satu ) tahun,  dapat diambil dalam tahun berikutnya  selama 24 ( dua puluh empat ) hari kerjatermasuk cuti tahunanyang sedang berjalan, dikurangi jumlah cuti bersama dalam tahun sebelumnya dan tahun yang sedang berjalan.
  • Pegawai Negeri Sipil termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada Perguruan Tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak berhak atas cuti tahunan.

 

PERSYARATAN

Persyaratan permohonan cuti  tahunan adalah :

  1. Surat permohonan yang bersangkutan

PROSEDUR PENGAJUAN CUTI TAHUNAN BAGI STAF, PEJABAT STRUKTURAL  ESELON IV DAN III ( SELAIN KEPALA SKPD ) ADALAH  :

  1. Pegawai Negeri Sipil termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala SKPD melalui atasan langsungnya
  2. Setelah mendapatkan persetujuan dari atasan langsungnya, Kepala SKPD menerbitkan surat cuti
  3. Kepala SKPD menyampaikan surat keputusan  cuti kepada Pegawai Negeri Sipil termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Kediri

  

PENGAJUAN CUTI TAHUNAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL  ( ASISTEN SEKRETARIS DAERAH, SEKRETARIS DPRD, KEPALA DINAS, KEPALA BADAN, KEPALA KANTOR & CAMAT ) ADALAH  :

  1. Pegawai Negeri Sipil  yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota Kediri c.q Kepala Badan Kepegawaian  Daerah Kota Kediri
  2. Setelah mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Kediri menerbitkan surat cuti yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Kediri atas nama Walikota Kediri
  3. Badan Kepegawaian Daerah Kota Kediri menyampaikan surat keputusan cuti kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dengan tembusan Kepala SKPD.

b.  CUTI  BESAR

  • Diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja secara terus menerus setiap 6 ( enam ) tahun berhak atas cuti yang lamanya 3          ( tiga ) bulan
  • Pegawai Negeri Sipil yang menjalani cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
  • Cuti besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban agama ( misalnya menunaikan ibadah    haji )
  • Cuti besar dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang paling lama 2 ( dua ) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak.
  • Selama menjalankan cuti besar , Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh kecuali tunjangan jabatan.

 

PERSYARATAN

Persyaratan permohonan cuti  besar adalah :

  1. Surat permohonan yang bersangkutan
  2. Bukti setoran /pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji ( bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan melaksanakan ibadah haji )
  3. Surat Pengantar dai Kepala SKPD

PROSEDUR   PENGAJUAN CUTI BESAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL    ADALAH  :

  1.  Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala SKPD melalui atasan langsungnya
  2. Setelah mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Kediri  menerbitkan surat cuti   yang ditandangani oleh Sekretaris Daerah Kota Kediri atas nama Walikota Kediri
  3. Badan Kepegawaian Daerah Kota Kediri menyampaikan surat keputusan cuti kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dengan tembusan Kepala SKPD.

c.   CUTI  SAKIT

Setiap Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.

  • Pegawai Negeri Sipil yang sakit selama 1 ( satu ) atau 2 ( dua ) hari cukup memberitahukan kepada atasan langsungnya secara tertulis atau dengan lisan.
  • Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari 2 ( dua ) hari tetapi tidak lebih dari 14 ( empat belas ) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan melampirkan surat keterangan dokter baik dokter pemerintah maupun dokter swasta.
  • Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit lebih dari 14 ( empat belas ) hari kerja berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Tim Penguji Kesehatan. Cuti yang lebih dari 14 ( empat belas ) hari tidak dapat diberikan atas dasar surat keterangan dokter swasta.
  • Cuti sakit dapat diberikan untuk waktu paling lama 1 ( satu ) tahun dan apabila belum sembuh dari sakitnya, maka cuti sakit dapat ditambah paling lama 6 ( enam ) bulan.
  • Apabila penambahan cuti selama 6 ( enam ) bulan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak sembuh dari penyakitnya, harus diuji kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Tim Penguji Kesehatan.    Dari hasil pengujian ini ternyata penyakitnya belum sembuh, maka Pegawai Negeri Sipil bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapatkan uang tunggu berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pegawai Negeri Sipil wanita yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit paling lama 1, 5  ( satu setengah ) bulan.
  • Pegawai Negeri Sipil yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga perlu mendapat perawatan, berhak atas cuti sakit sampai ia sembuh dari penyakitnya.
  • Selama menjalankan cuti sakit, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.

`

PERSYARATAN

Persyaratan permohonan cuti  sakit adalah :

  1. Surat permohonan yang bersangkutan
  2. Surat keterangan dokter
  3. Surat pengantar dari Kepala SKPD

PROSEDUR

   PENGAJUAN CUTI SAKIT (KURANG DARI 14 HARI) ADALAH  :

  1. Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala SKPD melalui atasan langsungnya
  2. Setelah mendapatkan persetujuan dari atasan langsungnya, Kepala SKPD menerbitkan surat cuti
  3. Kepala SKPD menyampaikan surat keputusan  cuti kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Kediri

   PENGAJUAN CUTI SAKIT ( LEBIH DARI 14 HARI ) ADALAH  :

  1. Pegawai Negeri Sipil  yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota Kediri c.q Kepala Badan Kepegawaian  Daerah Kota Kediri
  2. Setelah mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Kediri menerbitkan surat cuti yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Kediri atas nama Walikota Kediri
  3. Badan Kepegawaian Daerah Kota Kediri menyampaikan surat keputusan cuti kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dengan tembusan Kepala SKPD.

 

d.  CUTI  BERSALIN

  • Pegawai Negeri Sipil wanita berhak mendapatkan cuti bersalin untuk anak kesatu, kedua dan ketiga. Persalinan pertama yang dimaksud adalah persalinan pertama sejak yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri   Sipil ). Sedangkan Calon Pegawai Negeri Sipil wanita berhak mendapatkan cuti bersalin untuk persalinan pertama.
  • Untuk persalinan anak yang keempat  dan seterusnya, kepada Pegawai Negeri Sipil wanita diberikan cuti diluar tanggungan Negara.
  • Lamanya cuti bersalin adalah 1 ( satu ) bulan sebelum dan 2 ( dua ) bulan sesudah persalinan. Apabila ada seorang Pegawai Negeri Sipil wanita yang mengambil cuti bersalin 2 ( dua ) minggu sebelum persalinan, maka haknya sesudah persalinan tetap 2 ( dua ) bulan.
  • Selama menjalankan cuti bersalin, Pegawai Negeri Sipil yangbersangkutan menerima penghasilan penuh.

PERSYARATAN

Persyaratan permohonan cuti  bersalin adalah :

  1. Surat permohonan yang bersangkutan
  2. Surat keterangan dokter / bidan

PROSEDUR  PENGAJUAN CUTI BERSALIN ADALAH  :

  1. Pegawai Negeri Sipil termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala SKPD melalui atasan langsungnya
  2. Setelah mendapatkan persetujuan dari atasan langsungnya, Kepala SKPD menerbitkan surat cuti
  3. Kepala SKPD menyampaikan surat keputusan  cuti kepada Pegawai Negeri Sipil termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Kediri.

e.  CUTI KARENA ALASAN PENTING

Pegawai Negeri Sipil berhak atas cuti karena alas an penting , karena  :

  • Ibu, bapak, istri/suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.
  • Salah seorang anggota keluarga yang disebutkan di atas meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota  keluarganya yang meninggal itu.
  • Melangsungkan perkawinan yang pertama.
  • Alasan penting lainnya yang ditetapkan kemudian oleh Presiden.
  • Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat yang berwenang memberikan cuti, berdasarkan pertimbangan waktu yang diperlukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan ,  tetapi tidak boleh lebih dari 2 ( dua ) bulan.
  • Selama menjalankan cuti karena alasan penting, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.

PERSYARATAN

Persyaratan permohonan cuti  alasan penting adalah :

  1. Surat permohonan yang bersangkutan
  2. Surat keterangan dokter
  3. Surat keterangan Kepala Desa/KUA ( bagi yang melangsungkan pernikahan )
  4. Surat pengantar dari Kepala SKPD

PROSEDUR

   PENGAJUAN CUTI ALASAN PENTING BAGI STAF, PEJABAT STRUKTURAL  ESELON IV DAN III ( SELAIN KEPALA SKPD ) ADALAH  :

  1. Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala SKPD melalui atasan langsungnya
  2. Setelah mendapatkan persetujuan dari atasan langsungnya, Kepala SKPD menerbitkan surat cuti
  3. Kepala SKPD menyampaikan surat keputusan  cuti kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Kediri

 

PENGAJUAN CUTI ALASAN PENTING BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL  ( ASISTEN SEKRETARIS DAERAH, SEKRETARIS DPRD, KEPALA DINAS, KEPALA BADAN, KEPALA KANTOR & CAMAT ) ADALAH  :

 

  1. Pegawai Negeri Sipil  yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota Kediri c.q Kepala Badan Kepegawaian  Daerah Kota Kediri.
  2. Setelah mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Kediri menerbitkan surat cuti yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Kediri atas nama Walikota Kediri.
  3. Badan Kepegawaian Daerah Kota Kediri menyampaikan surat keputusan cuti kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dengan tembusan Kepala SKPD.

f.   CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA

  • Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5            ( lima ) tahun secara terus menerus, karena alasan pribadi yang penting dan mendesak, umpamanya Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti suaminya bertugas diluar negeri.
  • Lamanya cuti maksimal 3 ( tiga )  tahun , dan dapat diperpanjang paling lama 1 ( satu ) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.
  • Cuti di luar tanggungan Negara mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya, dan jabatan yang lowong segera dapat diisi.
  • Untuk mendapatkan cuti diluar tanggungan Negara, Pegawai Negeri Sipil mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang disertai alasan-alasannya.
  • Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan cuti diluar tanggungan Negara tidak berhak menerima penghasilan dari Negara, terhitung mulai bulan berikutnya ia menjalankan cuti diluar tanggungan negara itu, dan segala fasilitas yang diperolehnya harus dikembalikan kepada instansi tempat ia bekerja.
  • Selama menjalankan cuti diluar tanggungan Negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil , baik sebagai masa kerja untuk perhitungan pensiun, maupun sebagai masa kerja untuk kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan lain-lain.
  • Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa cutinya, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

PERSYARATAN

Persyaratan permohonan cuti  diluar tanggungan  negara adalah :

  1. Surat permohonan yang bersangkutan
  2. Foto copy sah SK CPNS
  3. Foto copy sah SK pangkat terakhir
  4. Foto copy sah SK jabatan terakhir
  5. Foto copy Kartu Pegawai
  6. Surat nikah ( bagi Pegawai Negeri Sipil wanita )
  7. Foto copy pasport
  8. Surat pengantar dari Kepala SKPD

PROSEDUR PENGAJUAN CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA  ADALAH  :

  1. Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis disertai persyaratan kepada  Kepala SKPD melalui atasan langsungnya
  2. Setelah mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang, surat permohonan diteruskan ke Walikota Kediri cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Kediri.
  3. Apabila dikabulkan oleh pejabat yang berwenang, Badan Kepegawaian Daerah Kota Kediri membuat Nota Persetujuan lepada Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah  Kota Kediri atas nama Walikota Kediri.
  4. Atas persetujuan Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara, Badan Kepegawaian Daerah Kota Kediri mengeluarkan Surat Keputusan Walikota Kediri tentang cuti diluar tanggungan negara.
  5. Badan Kepegawaian Daerah Kota Kediri menyampaikan Surat Keputusan cuti kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dengan tembusan Kepala SKPD.

REFERENSI

 

  1. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil;
  3. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/SE/1977 tentang Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.